Powered by Blogger.

BLOG STANDAR SAJA BUAT NULIS NULIS DAN NYIMPEN ILMU

berita POPULER+

Wednesday, April 21, 2021

Pertemuan Kelompok PKH Desa Sidomukti, Tanjung Sari


Info Bansos, 21 April 2021, Tanjung Sari, Pemutahiran data adalah proses perubahan terkini sebagian atau keseluruhan data KPM PKH atau anggota KPM itu sendiri, Di Program Keluarga Harapan Pemutahiran data dilakukan oleh Pendamping yang berada di masing masing Kecamatan dampingan, 

Sebagai contoh apabila salah satu KPM PKH mengalami perubahan kategori dari SD ke SMP maka pendamping wajib untuk segera memutahirkan data tersebut, atau contoh lain jika KPM tersebut sudah mampu maka pendamping harus mengedukasi KPM tersebut untuk segera mengundurkan diri dari kepesertaan bansos dan kemudian pendamping berkoordinasi ke Desa untuk membuat Berita Acara bahwa ada Masyarakat di wilayah tersebut sudah tidak layak lagi menerima bansos, dan Desa bisa memutahirkan data masyarakat tersebut di Aplikasi SIKS-NG.

Sekilas tentang kegiatan pemutahiran KPM PKH.


Penulis : Sulisyono Nurcahyo ( Pendamping Kec. Tanjung Sari)


#PKH

#PKHSIP

Kemensoshadir

#KemensosSIP

#PKHLAMPUNG

#PKHLAMPUNGSELATAN

Published: By: Admin - April 21, 2021

Sunday, November 29, 2020

Mensos: Apakah Pendamping Berani Mengganti KPM yang Sudah Kelamaan?



JAKARTA (22 November 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan keseriusannya memastikan memperkuat akurasi data penyaluran bantuan sosial (bansos). Mensos Juliari meminta kordinator pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berani ikut “membersihkan” penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terlalu lama menerima bantuan. 

Mensos Juliari mengaku mendapat kritikan sekaligus masukan, bahwa ada yang 8-10 tahun terus-menerus menerima PKH. Karena kordinator pendamping PKH adalah petugas lapangan yang berperan penting memastikan kualitas DTKS, maka Mensos Ari meminta peran nyata mereka.

 “Kemudian ada yang mengatakan penerima PKH itu semuanya tergantung dari Kemensos. Nah, kan tidak begitu. Soal data penerima bantuan itu kan diproses dari desa/kelurahan termasuk dicek oleh pendamping PKH. Baru naik secara berjenjang kemudian baru disahkan oleh Kemensos,” kata Mensos Ari di Jakarta (22/11). 

 Pesan ini diulang Mensos hari ini, setelah dalam beberapa waktu sebelumnya disampaikan pada beberapa kesempatan, termasuk dalam pertemuan dengan pendamping PKH di Pemalang dan Purbalingga, Jumat. 

 Mensos Ari menyadari peran penting pendamping PKH sejalan dengan proses berjenjanjang dalam pemutakhiran data di atas. 

 Oleh karenanya, Mensos Ari menantang mereka untuk berani mengganti nama-nama penerima PKH yang sudah terlalu lama menerima bantuan. Ia meyakni, masih banyak masyarakat yang juga layak menerima bantuan, namun terhalang karena masih bertahannya nama-nama lama. 

 Bila hal ini tidak segera diatasi, kata Mensos, ada rasa keadilan yang tidak terpenuhi. “Apakah pendamping berani mengganti nama-nama itu? Apa berani? Wah, yang bilang ‘berani’ hanya beberapa saja. Harus berani ya. Kalau tidak berani ya koordinator PKH yang kita ganti,” kata Mensos dalam kegiatan Koordinasi Teknis Peningkatan SDM PKH di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

 Mensos juga mendengar, antara pendamping dan penerima manfaat PKH sudah terjalin hubungan erat, sehingga sulit mengganti nama-nama yang sudah lama menerima bantuan tersebut. “Saya dengat begitu. Harus berani ya. Karena itu kan tugas mulia. 

Memperjuangkan mereka yang harusnya berhak mendapat bantuan, itu tugas mulia,” katanya. Dalam kesempatan itu, Mensos Ari mengapresiasi kinerja pendamping PKH yang selama ini sudah bekerja sangat baik. Ia menegaskan bahwa pendamping PKH adalah ujung tombak dari PKH, dan pendamping pula yang mengimplementasikan PKH di lapangan. 

 “Saya mengajak teman-teman pendamping PKH yang selama ini sudah berkinerja sangat baik,” kata Ari. Pada kegiatan tersebut, Mensos juga memberikan penghargaan kepada pendamping yang berprestasi menghantarkan KPM PKH sehingga banyak yang graduasi. “Tadi juga kita sudah memberikan apresiasi penghargaan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya ke seluruh pendamping PKH di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya. 

Published: By: Admin - November 29, 2020

Wednesday, November 25, 2020

MENTERI SOSIAL : Wacanakan 30 Persen Graduasi KPM PKH Tahun 2021

APPRECIATION DAY PKH TAHUN 2019


Peningkatan jumlah graduasi ini untuk memberikan kesempatan warga miskin yang belum pernah merasakan manfaat PKH bisa menggantikan mereka yang telah graduasi.

"Kalau Pak Dirjen bilang target graduasi 10%, maka kalau saya, jika perlu naik jadi 30% pada tahun depan," jelas Juliari saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) PKH Kabupaten Simalungun, Kamis (12/11).

 
Untuk dapat mencapai target tersebut, dikatakan Juliari, perlu kerja keras pendamping PKH dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu, pendamping PKH harus menghilangkan rasa tidak enak hati kepada KPM PKH yang sudah layak digraduasi, tetapi enggan melakukannya.
 
"Dalam menjalankan tugasnya, pendamping PKH tidak hanya bertugas mendampingi saja, tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH," tambah mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) dua periode tersebut.

Ada dua macam proses graduasi KPM PKH, yaitu graduasi secara alami dan graduasi sejahtera mandiri. Juliari menjelaskan pendamping PKH harus memahami proses tersebut.
 
"Jangan sampai ada KPM yang sudah 10 tahun masih aja dapat bantuan. Ini sudah passive income. Ini melanggar prinsip kemanusiaan. Ada lagi yang ramai di medsos seperti mereka sudah punya rumah bagus dan bisa mencicil kendaraan, masih aja dapat PKH. Jangan sampai itu terjadi lagi," jelas Ari, sapaan akrab Mensos.
 
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menetapkan target tingkat kemiskinan menjadi 7% hingga 6,5% pada akhir tahun 2024. Oleh karena itu, PKH sebagai program nasional dalam hal pengentasan kemiskinan harus dapat mewujudkan target yang telah dicanangkan Presiden. 
 
"Kuota PKH 10 juta KPM itu sangat besar dan sangat signifikan dalam menurunkan kemiskinan. Tapi, masalahnya 95% penerimanya itu-itu saja. Ini tidak bisa menurunkan kemiskinan jika masih terus berlanjut," imbuhnya.

Published: By: Admin - November 25, 2020

PENANDATANGAN MOU PEMUTAHIRAN DTKS KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN BPS UNTUK TAHUN 2021

Kementerian Sosial menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keperluan pemutakhiran data penduduk miskin dan kerja sama untuk memastikan proses pemutakhiran data selesaikan Juli 2021. "Hari ini,  telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua lembaga. Kami siapkan lebih dari 100 ribu petugas yang akan bekerja memutakhirkan data. Dan ini perlu bimbingan dari BPS untuk pemutakhiran data judul bisa,"  kata Sekretaris Jenderal Hartono Laras usai acara penandatanganan PKS dengan Sestama BPS Margo Yuwono di Kantor BPS, Jakarta (11/11).

Menurut Sekjen Kemensos,  Penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut dari MOU Kemensos dan BPS  yang telah dilaksanakan 2018, khususnya dalam pemutakhiran DTKS yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 dan harus selesai pada bulan Ramadhan Juli 2021.

Dalam DTKS Kemensos terekam 40% data penduduk dengan tingkat penghasilan terendah. Kemensos akan meningkatkan data warga miskin dan  lebih banyak,  yakni 60% sejalan dengan dampak pandemi yang meningkatkan jumlah orang miskin. 


INFO SELENGKAPNYA 

Published: By: Admin - November 25, 2020

Petunjuk Teknis Graduasi KPM PKH Tahun 2020



Kementerian Sosial tengah menyiapkan aturan main percepatan proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan main tersebut berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pegangan pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya.


Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, menjelaskan Pendamping PKH harus dapat memperbanyak jumlah KPM PKH yang mengundurkan diri atau graduasi. Oleh karena itu, ia sangat menyambut baik adanya aturan main berupa Juknis. (  dikutip dari website resmi kementerian sosial RI) 

TENTANG PETUNJUK TEKNIS GRADUASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2O2O 

DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, 


Mengingat : 

  • bahwa dalam rangka pelaksanaan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O yang menjadi indikator keberhasilan agar sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan; 
  • bahwa dalam rangka pelaksanaan graduasi Program Keluarga Harapan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O;

Selengkapnya silakan sobat Download Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O.

silahkan di download di sini

untuk power point klik gambar berikut




Published: By: Admin - November 25, 2020

Saturday, November 14, 2020

Cara Dapat BST Bansos Rp 500 Ribu per KK

Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


Pendaftar Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 500 ribu bisa cek dulu namanya sebagai penerima bansos atau tidak di cekbansos.kemsos.go.id bisa mencairkan dana.

Jika nama tertera pada daftar penerima bantuan namun belum pernah menerima maka bisa menanyakan hal tersebut di nomor (WA) WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan

Bansos 500 ribu ini adalah bantuan untuk keluarga yang belum termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Pendaftaran Program Bantuan Sosial Tunai (BST) ini masih dibuka dan bisa mendaftar hingga kini. Bahkan, ada kabar bahwa BST ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun, pada 2021 jumlah bantuan yang akan diberikan turun menjadi Rp 300 ribu per KK dengan harapan jumlah penerima bantuan bisa lebih banyak.

Program tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk setiap Kepala Keluarga (KK) atau dikenal dengan Bansos 500 ribu. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 9 juta keluarga untuk mendapatkan bantuan ini.

merintah berharap, dengan adanya bantuan untuk masyarakat dapat membantu meringankan beban ekonomi akibat dampak dari pandemi Corona.

Bansos BST Rp 500 ribu ini murni ditujukan untuk keluarga non PKH atau yang belum pernah mendapat bantuan apa pun dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

selengkapnya

Published: By: Admin - November 14, 2020

Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai sampai Akhir 2021

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara memastikan akan memperpanjang program bantuan sosial (bansos) tunai atau BST bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 hingga 2021.

Juliari menyampaikan, ia telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melanjutkan sejumlah program bansos tunai pada kurun waktu Januari-Juni 2021. Tapi khusus untuk bansos tunai yang bersifat reguler, pemerintah disebutnya akan mengalokasikan bantuan tersebut hingga Desember 2021.

"Beberapa program akan langsung kita jalankan juga di Januari 2021. Baik yang sifatnya reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan juga yang bantuan sosial tunai. Kita akan jalankan di bulan Januari 2021," jelasnya, Rabu (4/11/2020).

"Untuk yang reguler tentunya sepanjang tahun, Januari-Desember 2021 dengan indeks dan target yang sama. Namun yang bansos tunai saat ini memang masih kita anggarkan dari Januari ke Juni saja," dia menekankan.

Senada, Kepala Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menuturkan, Jokowi sedari awal memang konsisten memberikan arahan agar semua rakyat yang terkena dampak pandemi paling besar harus dibantu.

"Jadi saya rasa, baik penyerapan sampai Desember maupun tahun depan kita akan tetap fokus agar program-program di dalam kategori perlindungan sosial, baik itu yang ada di Kemensos, Kemenaker, maupun kementerian/lembaga lain," tuturnya.

Selanjutnya, Budi mengatakan, Jokowi juga mengarahkan pemerintah untuk mengejar UMKM dalam memberikan bansos. Sebab, UMKM menyerap sekitar 90 persen dari tenaga kerja nasional, dan menyumbang kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 50 persen lebih.

"Jadi kita juga akan konsisten mengejar ini. Kebetulan program UMKM yang kedua setelah program perlindungan sosial, dan rencananya tahun depan akan kita kejar terus," ujar dia.


sumber : Liputan 6

Published: By: Admin - November 14, 2020

Friday, November 13, 2020

Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu 2021 dengan cara Cek KTP NIK

SC Web dtks.kemensos.go.id


Diera perkembangan teknologi pemerintah menyajikan beberapa pelayanan kepada waraga negara yang sebelumnya manual sekarang dibuat online.

salah satunya yaitu dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat Pemerintah meluncurkan berbagai program bansos yang langsung diberikan kepada masyarakat.

untuk menjaga dan memastikan ketepat sasaran pemerintah meluncurkan aplikasi berbasis web, yang berguna agar masyarakat bisa langsung mengecek apakan dapat bantuan atau tidak.


semua itu dapat diakses melalui link https://dtks.kemensos.go.id/

Bagi warga masyarakat bisa cek dapat bantuan atau tidak, akan tertera jika mendapat bantuan dan tidak tertera jika belum mendapatkan.




Published: By: Admin - November 13, 2020

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ; Penguatan Kapabilitas Anak dan Keluarga


Kemsos.go.id


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah bentuk perwujudan orientasi hidup sehat dalam budaya perorangan, keluarga, dan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan, memelihara, dan melindungi kesehatannya baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. 

Seperti apa manfaat, indikator dan gambarannya, dapat diunduh selengkapnya.

Published: By: Admin - November 13, 2020

Mensos Targetkan Graduasi KPM PKH Sebesar 30 Persen pada 2021

Mensos Juliari P Batubara bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin bersama Bupati Simalungun JR Saragi (kiri) memberikan penghargaan kepada pendamping pkh yang berhasil menggraduasi keluarga penerima manfaat terbanyak di kabupaten simalungun, hari ini.(Dokumentasi Humas Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI) Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Kristian Erdianto Add caption

Menteri Sosial Juliari P Batubara mewacanakan peningkatan target graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari 10 persen pada 2020 menjadi 30 persen pada 2021. Tercatat, ada 10 juta KPM pada 2021. Peningkatan jumlah graduasi ini memberikan kesempatan warga miskin yang belum pernah mendapatkan PKH bisa menggantikan mereka yang tergraduasi atau tidak lagi menjadi penerima manfaat. "Kalau Pak Dirjen bilang target graduasi 10 persen, maka saya bilang jika perlu 30 persen pada tahun depan," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020). 

Pendamping PKH harus menghilangkan rasa tidak enak hati kepada KPM PKH yang sudah layak digraduasi. "Pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendampingi tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH," tutur dia. 

Published: By: Admin - November 13, 2020

Sunday, November 08, 2020

Anggota DPR dukung kesejahteraan tenaga pendamping PKH Kemensos

 Anggota DPR dukung kesejahteraan tenaga pendamping PKH Kemensos

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. ANTARA/ HO.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Bukhori menilai ada ketimpangan antara jumlah yang diterima Sumber Daya Manusia (SDM) PKH tersebut dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang ditangani mereka.

“Jumlah KPM saat ini berkisar pada angka 10 juta dan terus meningkat. Namun sangat disayangkan bahwa jumlah (insentif) SDM PKH relatif tetap. Artinya, beban yang semakin bertambah tidak dibarengi oleh kompensasi yang sepadan,” ujar Bukhori melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.



Bukhori menilai keberhasilan para KPM PKH dalam mencapai peningkatan kualitas hidupnya tidak lepas dari peran dan sumbangsih para pendamping program PKH.

Berangkat dari penilaian tersebut, anggota Badan Legislasi DPR RI itu berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan anggaran bagi kesejahteraan SDM PKH melalui parlemen.

"Para pendamping Program Keluarga Harapan bekerja dengan berorientasi pada pemberdayaan keluarga miskin sehingga menjadi keluarga mandiri dan berdaya," katanya.

Sejauh ini, Bukhori menilai dalam program pemberdayaan KPM PKH, tersimpan sebuah tujuan mulia, yakni untuk mengangkat harkat dan martabat keluarga miskin melalui peningkatan kapasitas.



“Dalam konsep zakat, bantuan yang diberikan kepada orang miskin melalui dana zakat sesungguhnya bukan untuk memelihara mereka. Namun, untuk memberdayakan mereka sehingga bisa menjadi orang yang berdaya di kemudian hari dan bisa memberi pertolongan kepada orang miskin yang lain," ujar Bukhori.

Nilai "keberlanjutan manfaat" itu yang semestinya menjadi tujuan strategis dari sejumlah program bantuan sosial oleh pemerintah, dan peran pendamping PKH sangat krusial untuk memastikan bantuan dari pemerintah bisa sampai kepada yang berhak.

Pernyataan tersebut juga disampaikan legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah I itu saat memberi sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas KPM PKH Potensial dan Koordinasi Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Tahun 2020 di Kota Semarang, Rabu (4/11).

Ia ingin pemerintah dapat memastikan program perlindungan sosial bisa diterima dengan baik dan tepat sasaran kepada penerima manfaat dengan menjamin kesejahteraan para tenaga SDM PKH yang menjadi ujung tombak program tersebut.



“Mereka adalah ujung tombak program karena paling tahu wilayah dan siapa saja pihak yang membutuhkan. Sehingga bisa dikatakan, kehadiran negara di tengah masyarakat yang kesulitan salah satunya ditentukan dari performa dari para pendamping ini. Oleh karena itu, perlu ada kompensasi yang memadai dalam rangka menunjang operasional mereka membantu masyarakat,” kata Bukhori.

Lebih lanjut, Bukhori menambahkan, tugas para pendamping PKH adalah tugas yang mulia sebab bernilai ibadah. Dengan mengutip salah satu hadis Nabi, kata Bukhori, Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang berusaha untuk meringankan kebutuhan saudaranya di dunia, maka ia akan diringankan kebutuhannya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang melapangkan, Allah akan lapangkan kehidupannya di dunia dan akhirat. Semoga dengan motivasi ibadah ini akan membuat tugas yang diemban terasa nyaman".

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Published: By: Admin - November 08, 2020

Kementerian Sosial perkuat pelayanan publik melalui SERASI

 Kemensos akan perkuat pelayanan publik melalui SERASI

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras. (ANTARA/ (Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)

JAKARTA (Antara) – Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI melaksanakan rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Sosial RI. Permensos ini akan dikaitkan dengan arahan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengenai pelayanan publik yang akan disentralisasi melalui Sentra Layanan Sosial (SERASI). 
 
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Hartono Laras bahwa pelayanan publik erat kaitannya dengan reformasi birokrasi.
 
"Saat ini reformasi birokrasi telah masuk pada periode ketiga dari grand design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap akhir ini, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia. Cirinya yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien," jelasnya.
 
SERASI merupakan sistem layanan terpadu sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan publik yang prima. Konsep SERASI juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri Sosial mengenai Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
 
Menurut Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, SERASI juga dibangun untuk mendukung pihak Unit Pelayanan Publik Kementerian Sosial (UPPKS) agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
 
Tentunya Penyusunan Permensos tentang Pelayanan Publik ini sebagai implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 yang menyebutkan bahwa Aparatur Negara bertugas memberikan Pelayanan Publik yang profesional dan berkualitas.
 
SERASI bukan hanya untuk layanan Rehabilitasi Sosial, tetapi juga termasuk layanan publik di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
 
"Perlu pelayanan yang baik dari setiap unit di Kementerian Sosial, secara langsung memberikan pelayanan terhadap publik. Di mana rencananya akan diangkat di pelayanan informasi publik agar terpusat dengan menyediakan sub unit masing-masing didalamnya, seperti layanan untuk rehabilitasi sosial, pendidikan, keterampilan kerja, rumah layak huni, dan sebagainya ," kata Harry.
 
Harry menjelaskan bahwa memberikan pelayanan publik sangat penting karena sebagai pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Penerima Manfaat. Pelayanan ini juga akan memangkas berbagai birokrasi yang rumit.
 
Harry juga menambahkan nantinya semua akses akan dipermudah setelah adanya sistem informasi SERASI tersebut. Sebab masyarakat tidak perlu repot mengantre secara langsung. Karena, dilakukan dengan menggunakan sistem online terpusat (Centerlink).
 
SERASI perlu diintegrasikan dalam sistem aplikasi milik Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin). “Aplikasi centerlink akan disiapkan pusdatin untuk mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Harry.
 
SERASI juga mampu memudahkan masyarakat dalam akses terhadap program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diusung oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 
Beberapa balai yang disiapkan untuk implementasi SERASI yaitu Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Anak “Antasena” Magelang, Balai “Pangudi Luhur” Bekasi dan Balai Besar Disabilitas “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta.
 
Peran balai dalam pilot project SERASI yaitu bekerja sama dengan Kabupaten/Kota terpilih, pengembangan fungsi case management melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), dan SDM Kesejahteraan Sosial (Pendamping Rehsos, PKH, relawan sosial), pemberian layanan dan rujukan berbasis ICT (Information, Communication, dan Technology).
 
Kemensos memberikan jenis alternatif layanan terpadu yaitu Single Referal Point di mana penerima manfaat datang hanya menyediakan layanan informasi yang diperlukan dan mereferalnya ke lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
 
Ada juga Single Entry Point, yaitu selain menyediakan layanan informasi, melakukan asesmen, juga memberikan layanan darurat yang dapat diselesaikan ditempat. Namun demikian beberapa layanan lain masih berada di luar sistem sehingga perlu ada rujukan. Kemudian layanan terpadu One Stop Shop, yaitu menyediakan layanan lengkap. Setiap masalah yang perlu penyelesaian, dapat diselesaikan di tempat yang sama.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Published: By: Admin - November 08, 2020

Aplikasi sinergi permudah izin UGB-PUB daring diluncurkan Kemensos

 

Aplikasi sinergi permudah izin UGB-PUB daring diluncurkan Kemensos

Peluncuran aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi) yang bertujuan mempermudah layanan perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) secara daring. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Kami telah membangun aplikasi berbasis website pengganti aplikasi lama yang sudah dioperasionalkan sejak 2013
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi) yang bertujuan mempermudah layanan perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) secara daring.

"Kami telah membangun aplikasi berbasis website pengganti aplikasi lama yang sudah dioperasionalkan sejak 2013," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto dalam kegiatan "Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Tahun 2020" di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan aplikasi sebelumnya sudah berjalan sejak 2013 sehingga memerlukan adanya inovasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses UGB dan PUB.

Dengan kemudahan pelayanan izin UGB dan PUB tersebut, diharapkan dapat meningkatkan minat dan partisipasi para penyelenggara UGB dan PUB dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Ini termasuk pula untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan di masa pandemi COVID-19," katanya.

Apalagi, kata dia, kondisi negara yang menghadapi COVID-19 tentu membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan penyelenggara UGB serta PUB untuk bekerja sama dengan tujuan yang tulus menangani permasalahan kesejahteraan sosial.

Pembaruan tersebut juga atas pemikiran kewenangan Kemensos dalam memberikan izin UGB dan PUB. Di samping itu, kementerian tersebut juga terus berupaya mempermudah layanan izin melalui sistem daring berbasis website dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.

Senada dengan itu, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Hotman mengatakan aplikasi sinergi dibuat untuk memudahkan pengguna dalam hal pengumpulan uang maupun barang.

Ia mengatakan terdapat sejumlah kemudahan dengan menggunakan aplikasi sinergi dimana pengguna tidak lagi harus menunggu lama untuk verifikasi di Dinas Sosial maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Intinya aplikasi ini memudahkan teman-teman penyelenggara PUB dan UGB dalam mengurus izin di Kementerian Sosial," katanya.

sumber : www.antaranews.com
Published: By: Admin - November 08, 2020

Thursday, November 05, 2020

Saturday, October 31, 2020

Perubahan Bantuan Program Keluarga Harapan di Tahap 4 Tahun 2020

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Ditahun sebelumnya bantuan diberikan sesuai besaran manfaat yang diterima antara lain Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, Rp3 juta per tahun untuk anak usia dini, Rp900.000 untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA, Rp2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas, dan Rp2,4 juta per tahun untuk lansia

Dan pada akhir tahun ini kementerian sosial menambah satu lagi kategori untuk Keluarga Penerima Manfaat yaitu untuk penderita Tuberculosis.

berarti mulai akan ada tambah kategori dari  yaitu ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas, lansia, dan. no Penderita Tuberculosis sesuai SK Nomor : 715/3.4/OT.01/9/2020.

Dengan nilai besaran pertahun :

  1. bu hamil                  : Rp. 3.000.000,-
  2. Anak usia dini          : Rp. 3.000.000,-
  3. SD                            : Rp.    900.000,-
  4. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  5. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  6. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  7. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
  8. Penderita TBC         : Rp. 3.000.000




 

 

Published: By: Admin - October 31, 2020

Thursday, October 29, 2020

CARA DAFTAR UMKM 2020

 


Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020. Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima


"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia. Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM. Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020. Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.

Syarat mendaftar penerima BLT UMKM Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain: Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mendaftarkan UMKM Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut: NIK yang tertera pada KTP Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon Cek penerima BLT UMKM Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan. Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut. Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/140500165/masih-ada-29-juta-kuota-blt-umkm-simak-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho



Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020. Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/140500165/masih-ada-29-juta-kuota-blt-umkm-simak-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020. Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/140500165/masih-ada-29-juta-kuota-blt-umkm-simak-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020. Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/140500165/masih-ada-29-juta-kuota-blt-umkm-simak-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020. Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/28/140500165/masih-ada-29-juta-kuota-blt-umkm-simak-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Published: By: Admin - October 29, 2020

Kemensos Fokuskan Empat Kebijakan PKH

 


JAKARTA (13 Februari 2020) - Kementerian Sosial RI, pada tahun 2020, akan memfokuskan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada empat kebijakan yakni Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) dan Sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).


"Pertama, untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, MO. Royani dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (13/2).

Ia mengatakan dengan kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga. 

"Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dimana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional," katanya. 

Kenaikan indeks pada kategori ibu hamil dan anak usia dini yang semula masing-masing menerima Rp 2,4 juta, naik menjadi Rp 3 juta. 

Selanjutnya, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp. 900.000 per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun; Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp 2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta per tahun. 

Kebijakan PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro. 

"Jadi, kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tutur Direktur. 

Pembiayaan diberikan melalui KUR dan kredit mikro, pemerintah berharap hal ini akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju. 

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan KUR untuk KPM PKH program kemitraan Kemensos dengan anggota Himbara dan saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI dan BRI. Secara berlanjut, program KUR juga dilaksanakan Bank Mandiri dan BTN. 

Kebijakan yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.

"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tim PKH akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,"terangnya. 

Tim PKH yang dimaksud terdiri dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat, pendamping PKH dan petugas PKH dari pusat.

Yang keempat adalah sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), artinya PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

"Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada ibu-ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang. Disinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak," paparnya

Penyerahan PKH Tahap I Senilai 7 Triliun

Memasuki tahun 2020, pada Bulan Januari lalu, telah mulai dilaksanakan penyaluran bansos PKH kepada KPM di seluruh Indonesia senilai Rp 7 triliun.

Realisasi pada tahap I mencapai 9.024.049 KPM yang di dalam keluarga tersebut terdiri dari anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, disabilitas berat dan lansia di atas 70 tahun dalam keluarga PKH. 

Presiden Joko Widodo turut memantau penyerahan bansos PKH yang berlangsung di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/1). Dalam acara yang dihadiri 2.500 KPM dari Bandung Raya tersebut Presiden melihat dari dekat bagaimana PKH sebagai program prioritas nasional dilaksanakan dengan baik dan berdampak, serta berdialog langsung dengan ibu-ibu penerima PKH. 

Presiden juga mendorong ibu-ibu penerima PKH agar mulai merintis usaha rumahan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. 

Kepada ibu-ibu, Presiden menjelaskan pemerintah menyediakan program pembiayaan yang dapat diakses oleh KPM PKH untuk meningkatkan usaha. Misalnya, melalui KUR, Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), maupun Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Direktur menambahkan, PKH merupakan salah satu portfolio utama Kementerian Sosial yang menjadi program prioritas nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menurunkan angka kemiskinan nasional dan kesenjangan (gini rasio), serta mencapai target-target Sustainable Development Goals (SDGs) lainnya. 

PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM); mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga; menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM; mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

Untuk diketahui, pada Januari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Berita Resmi Statistik (BRS) tentang profil kemiskinan di Indonesia bahwa angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,44 persen poin terhadap data September 2018. Hal ini berarti jumlah penduduk miskin pada September 2019 adalah sebesar 24,79 juta orang, menurun 0,88 juta orang jika dibandingkan catatan pada September 2018.

Kementerian Sosial berkomitmen dalam mendorong penurunan angka kemiskinan melalui program bantuan sosial PKH, dimana sejak diimplementasikan pada 2007, PKH terus berkembang semakin besar; baik dari sisi skala cakupan, kualitas layanan dan dampak yang dihasilkannya.

Penulis :
Alek Triyono
Editor :
Annisa YH 
 
sumber : https://kemsos.go.id/kemensos-fokuskan-empat-kebijakan-pkh
Published: By: Admin - October 29, 2020