Apa yang dimaksud DTKS?
DTKS adalah Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status
kesejahteraan sosial terendah.
Apa saja dasar hukum DTKS?
- UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- ·
UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
·
Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu.
·
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
·
Permensos Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?
Masyarakat (fakir
miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan
dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga
yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala
Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk
melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui
kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian
diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah
diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam
Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada
bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke
SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara
Musdes/Muskel.
Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (Link).
Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis
akan mendapatkan bantuan sosial?
Tidak otomatis
mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat
dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai
dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah
ditentukan.
Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di
bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas
pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah
provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan
pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam
melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah
pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.
Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS
bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dalam hal calon
mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum
terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi
dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya
di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan
Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS
ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?
Untuk perubahan data
alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan
tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat.
Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi
dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah
tangga.
Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang
miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?
DTKS memuat 40%
penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan
sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah
dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana
pengajuannya?
Dapat mengajukan
secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala
desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui
camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan
validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui
kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada
bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih
bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?
Dapat mengajukan
secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai
dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi
data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.
Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan
sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang
sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk
mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun
daerah.
Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan
aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang
berhak untuk masuk kedalam DTKS?
·
Melakukan sosialisasi
kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota.
·
Melakukan rapat
koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
·
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional
maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari
selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
·
Memenuhi undangan dari
daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
·
Melakukan koordinasi
lintas sektor dengan K/L terkait updating data.
SUMBER : https://dtks.kemensos.go.id
#dtks kemensos go id
#bantuan sosial
#cara daftar bantuan sosial
#cek bantuan sosial