JAKARTA (13 Februari 2020) - Kementerian Sosial RI, pada tahun 2020, akan memfokuskan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada empat kebijakan yakni Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) dan Sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).
"Pertama, untuk pencegahan stunting
dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan
indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Direktur
Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial, MO. Royani dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (13/2).
Ia
mengatakan dengan kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia
dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.
"Hal
ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dimana pencegahan
stunting menjadi salah satu program nasional," katanya.
Kenaikan
indeks pada kategori ibu hamil dan anak usia dini yang semula
masing-masing menerima Rp 2,4 juta, naik menjadi Rp 3 juta.
Selanjutnya,
indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen
Pendidikan Anak SD/sederajat Rp. 900.000 per tahun; Komponen Pendidikan
Anak SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak
SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun; Komponen Penyandang Disabilitas Berat
Rp 2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas
senilai Rp 2,4 juta per tahun.
Kebijakan
PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan
Kredit Mikro.
"Jadi, kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tutur Direktur.
Pembiayaan
diberikan melalui KUR dan kredit mikro, pemerintah berharap hal ini
akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju.
Menteri
Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan KUR untuk KPM PKH program
kemitraan Kemensos dengan anggota Himbara dan saat ini telah dimulai
dengan penyaluran KUR oleh BNI dan BRI. Secara berlanjut, program KUR
juga dilaksanakan Bank Mandiri dan BTN.
Kebijakan
yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan
Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di
kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.
"Berdasarkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tim PKH akan menyisir di
wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH yakni kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial,"terangnya.
Tim PKH yang dimaksud terdiri dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat, pendamping PKH dan petugas PKH dari pusat.
Yang
keempat adalah sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), artinya
PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.
"Untuk
komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada ibu-ibu
dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang.
Disinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar
setiap keluarga cukup memiliki dua anak," paparnya
Penyerahan PKH Tahap I Senilai 7 Triliun
Memasuki
tahun 2020, pada Bulan Januari lalu, telah mulai dilaksanakan
penyaluran bansos PKH kepada KPM di seluruh Indonesia senilai Rp 7
triliun.
Realisasi
pada tahap I mencapai 9.024.049 KPM yang di dalam keluarga tersebut
terdiri dari anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, disabilitas berat
dan lansia di atas 70 tahun dalam keluarga PKH.
Presiden
Joko Widodo turut memantau penyerahan bansos PKH yang berlangsung di
Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/1). Dalam
acara yang dihadiri 2.500 KPM dari Bandung Raya tersebut Presiden
melihat dari dekat bagaimana PKH sebagai program prioritas nasional
dilaksanakan dengan baik dan berdampak, serta berdialog langsung dengan
ibu-ibu penerima PKH.
Presiden juga mendorong ibu-ibu penerima PKH agar mulai merintis usaha rumahan untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
Kepada
ibu-ibu, Presiden menjelaskan pemerintah menyediakan program pembiayaan
yang dapat diakses oleh KPM PKH untuk meningkatkan usaha. Misalnya,
melalui KUR, Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), maupun
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Direktur menambahkan, PKH merupakan salah satu portfolio utama
Kementerian Sosial yang menjadi program prioritas nasional Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dalam menurunkan angka kemiskinan nasional dan
kesenjangan (gini rasio), serta mencapai target-target Sustainable Development Goals (SDGs) lainnya.
PKH
bertujuan meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga;
menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM; mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan; mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan
formal kepada KPM.
Untuk
diketahui, pada Januari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis
Berita Resmi Statistik (BRS) tentang profil kemiskinan di Indonesia
bahwa angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka
ini turun 0,44 persen poin terhadap data September 2018. Hal ini berarti
jumlah penduduk miskin pada September 2019 adalah sebesar 24,79 juta
orang, menurun 0,88 juta orang jika dibandingkan catatan pada September
2018.
Kementerian
Sosial berkomitmen dalam mendorong penurunan angka kemiskinan melalui
program bantuan sosial PKH, dimana sejak diimplementasikan pada 2007,
PKH terus berkembang semakin besar; baik dari sisi skala cakupan,
kualitas layanan dan dampak yang dihasilkannya.
Penulis :
Alek Triyono
Editor :
Annisa YH
sumber : https://kemsos.go.id/kemensos-fokuskan-empat-kebijakan-pkh