Perubahan Bantuan Program Keluarga Harapan di Tahap 4 Tahun 2020

Perubahan Bantuan Program Keluarga Harapan di Tahap 4 Tahun 2020

Saturday, October 31, 2020,

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Ditahun sebelumnya bantuan diberikan sesuai besaran manfaat yang diterima antara lain Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, Rp3 juta per tahun untuk anak usia dini, Rp900.000 untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA, Rp2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas, dan Rp2,4 juta per tahun untuk lansia

Dan pada akhir tahun ini kementerian sosial menambah satu lagi kategori untuk Keluarga Penerima Manfaat yaitu untuk penderita Tuberculosis.

berarti mulai akan ada tambah kategori dari  yaitu ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas, lansia, dan. no Penderita Tuberculosis sesuai SK Nomor : 715/3.4/OT.01/9/2020.

Dengan nilai besaran pertahun :

  1. bu hamil                  : Rp. 3.000.000,-
  2. Anak usia dini          : Rp. 3.000.000,-
  3. SD                            : Rp.    900.000,-
  4. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  5. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  6. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  7. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
  8. Penderita TBC         : Rp. 3.000.000




 

 

TerPopuler