Kementerian Sosial tengah menyiapkan aturan main percepatan proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Aturan main tersebut berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pegangan pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, menjelaskan Pendamping PKH harus dapat memperbanyak jumlah KPM PKH yang mengundurkan diri atau graduasi. Oleh karena itu, ia sangat menyambut baik adanya aturan main berupa Juknis. ( dikutip dari website resmi kementerian sosial RI)
TENTANG PETUNJUK TEKNIS GRADUASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2O2O
DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O yang menjadi indikator keberhasilan agar sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan graduasi Program Keluarga Harapan agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O;
Selengkapnya silakan sobat Download Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun 2O2O.
silahkan di download di sini
untuk power point klik gambar berikut