JAKARTA (16 Maret 2020) - Kementerian Sosial terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan COVID-19. Hari ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020.
Edaran berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial. Selain itu, hari ini Mensos juga secara simbolik membagikan masker dan hand sanitizer ke semua pegawainya serta kembali memastikan semua ruangan unit-unit kerja di lingkungan kantor Kemensos di pusat maupun UPT di daerah terus meningkatkan kebersihannya.
Baca Selengkapnya disini