PKH Contact Center terdiri dari 3 ruangan. Pertama, Ruang Contact Center yang berfungsi menampung keluhan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan PKH dan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan sosial PKH baik melalui call center maupun media sosial.
Kedua, Ruang Case Conference digunakan untuk membahas penyelesaian keluhan dan aduan masyarakat yang melibatkan stakeholder PKH terkait.
Ketiga, Ruang Konsultasi digunakan untuk memberikan konsultasi kepada masyarakat yang datang langsung ke PKH Contact Center menyampaikan keluhan dan aduannya. Mereka akan diterima oleh Pekerja Sosial yang bertugas memberikan konsultasi langsung maupun home visit jika diperlukan.
Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH di 021-314 4321.
Selain Call Center, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Facebook di kemensos.pkh/linjamsoskemensos, Twitter di @kemsos_pkh, melalui Instagram di alamat kemsos_pkh, e-mail ke pengaduan@pkh.kemsos.go.id, atau website di pkh.kemsos.go.id.
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Kementerian Sosial menyiapkan Pekerja Sosial yang siap melayani dan memberikan solusi terkait masalah pelaksanaan PKH dan masalah psikososial lainnya.
Tidak hanya itu, untuk merespon pengaduan yang terkait dengan pelayanan perbankan, PKH Contqct Center juga terkonekai dengan Call Center BNI 1500046, BRI 1500017, Bank Mandiri 14000, BTN 1500286.
Untuk KPM Kabupaten Lampung Selatan Bisa Klik langsung LAPOR