Bansos PKH diberikan bagi
keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Sesuai unggahan akun Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan
pendapatan;
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga
penerima manfaat;
4. Mengurangi kemiskinan;
5. Inklusi keuangan.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen
Kesehatan:
- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori Anak usia dini, usia 0
sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai
dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai
dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai
dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesos
- Disabilitas Berat
Bagi yang belum cair bisa di cek
Di Cek.bansos.go.id atau
aplikasi cek bansos dapat diunduh di Play Store